Konsulat Jenderal Republik Indonesia
Osaka - Jepang

Reservasi Online Paspor RI (RESPORI)

PERHATIAN

1. Pemohon HARUS SUDAH lapor diri melalui https://peduliwni.kemlu.go.id
(reservasi tidak perlu menunggu lapor diri terverifikasi)
2. Pemohon HARUS hadir tepat waktu.
3. Petugas hanya menerima permohonan dengan lampiran dokumen yang sudah lengkap. Silahkan periksa persyaratan dokumen di sini.
4. Satu reservasi untuk pelayanan 1 paspor. Untuk pelayanan beberapa paspor, silahkan lakukan reservasi untuk masing-masing paspor.
5. Penggantian Paspor Biasa dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
6. Petugas hanya melayani pemohon pembuatan paspor yang sudah melakukan reservasi online.
7. Pemegang visa Designated Activities di bawah 6 bulan (pemohon visa Nanmin/suaka) tidak dapat dilayani.
8. Penggantian paspor tetap bisa dilakukan meskipun masa berlakunya sudah habis dan tidak akan dikenakan denda.
Silahkan menghubungi KJRI Osaka di jam kerja di nomor telepon 06-6449-9883, atau e-mail consular@indonesia-osaka.org.

Silahkan tekan tombol 'MULAI' untuk melanjutkan.