Konsulat Jenderal Republik Indonesia
Osaka - Jepang
Reservasi Online Paspor RI (RESPORI)
PERHATIAN
1.
Pemohon HARUS SUDAH lapor diri melalui
https://peduliwni.kemlu.go.id
(reservasi tidak perlu menunggu lapor diri terverifikasi)
2.
Pemohon HARUS hadir tepat waktu.
3.
Petugas hanya menerima permohonan dengan lampiran dokumen yang sudah lengkap. Silahkan periksa persyaratan dokumen di
sini
.
4.
Satu reservasi untuk pelayanan 1 paspor. Untuk pelayanan beberapa paspor, silahkan lakukan reservasi untuk masing-masing paspor.
5.
Penggantian Paspor Biasa dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
6.
Petugas hanya melayani pemohon pembuatan paspor yang sudah melakukan reservasi online.
7.
Pemegang visa Designated Activities di bawah 6 bulan (pemohon visa Nanmin/suaka) tidak dapat dilayani.
8.
Penggantian paspor tetap bisa dilakukan meskipun masa berlakunya sudah habis dan tidak akan dikenakan denda.
Silahkan menghubungi KJRI Osaka di jam kerja di nomor telepon
06-6449-9883
, atau e-mail
consular@indonesia-osaka.org
.
Silahkan tekan tombol 'MULAI' untuk melanjutkan.